"Dari penelusuran kita, penyebar aliran atau ajaran itu adalah warga Tarakan, Antung Mukhtar, dia memiliki sejumlah kitab-kitab dalam ajarannya," kata Ketua MUI Tarakan KH Zainuddin, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/7/2013).
Zainuddin menerangkan, Antung sebenarnya sudah 2 kali dipanggil oleh MUI Tarakan untuk berdiskusi sekaligus memintanya untuk menghentikan aktivitasnya untuk menyebarluaskan ajarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antung Mukhtar, lanjut Zainuddin, merupakan warga asli Tarakan. Namun sebelumnya, dia sempat bepergian dan tinggal cukup lama di Malaysia dan akhirnya pulang kembali ke Tarakan memiliki 'titel' Kiyai Haji.
"Dia (Antung) warga Tarakan, sempat tinggal lama di Malaysia tapi saya tidak tahu persis di daerah mana. Nah, sepulang dari Malaysia itu, baru dia menyebarkan ajaran dia itu. Kalau ajaran itu berasal dari Malaysia, kami tidak tahu persis dan tidak bisa memastikannya," ujar Zainuddin.
"Dia memiliki kitab-kitab, selebaran yang bertuliskan nama dia dengan menyandang Kiyai Haji (KH). Kan sandangan Kiyai Haji itu diperoleh tidak mudah," tambahnya.
Kepada pengikutnya dan calon pengikutnya, Antung menjanjikan ibadah dengan mudah dalam agama Islam yakni di antaranya tidak mewajibkan salat 5 waktu serta dalam pengajian, untuk terjemahan Alquran, Antung menutup kalimat Allah.
"Kami berkesimpulan dari penelusuran dan bukti-bukti ini, bahwa kami tegaskan ajaran Antung itu adalah ajaran menyimpang dari rukun Islam dan rukun Iman. Ajaran dia ini sudah meresahkan masyarakat," sebut Zainuddin.
"Untuk fatwa sesat, tengah kita rumuskan dan akan kita koordinasikan dengan unsur muspida dan aparat keamanan serta kejaksaan. Dalam pekan ini, Antung kembali kami panggil," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI dan kepolisian menelusuri adanya dugaan aliran 'nyeleneh' diduga tersebar luas di kota Tarakan. Aliran diduga sesat itu telah dilaporkan masyarakat sejak lama dan belakangan, aktivitas penyebarluasan ajaran tersebut terus berlanjut sampai dengan saat ini.
(try/try)