Dieksekusi Jaksa, Anggota DPRD Simalungun 'Mengamuk' di Pengadilan

Dieksekusi Jaksa, Anggota DPRD Simalungun 'Mengamuk' di Pengadilan

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 16:24 WIB
Simalungun - Barita Doloksaribu (50), anggota DPRD Kabupaten Simalungun Sumatera Utara mengamuk setelah dieksekusi jaksa. Ia berteriak-teriak dan meronta di pengadilan.

Barita dieksekusi usai sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar di PN Simalungun, Selasa (16/7/2013).

Barita merupakan terpidana kasus pengeroyokan terhadap Liongsang Sianturi. Peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar tahun 2008. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA itu diyakini Barita karena ada intervensi atau tekanan dari oknum anggota DPR RI dan anggota DPRD Sumatera Utara. Sebab menurutnya, mejelis hakim PN Simalungun dan PT Sumatera Utara telah memutuskan Barita tidak bersalah.

"Ini tidak benar! Saya difitnah! Ada intimidasi Edi Ramli Sitanggang dan Janter Sirait. Saya punya bukti Edi Ramli menelepon dan mengancam saya," teriak Barita Doloksaribu di depan majelis hakim.

Barita bersama kuasa hukumnya melakukan PK karena ada bukti (novum) baru. Di mana saksi pelapor (Liongsang Sianturi) menarik kesaksiannya. Menurut saksi, terpidana tidak pernah melakukan pengeroyokan.

Meski tetap melawan, jaksa tetap mengeksekusi Barita dan menjebloskannya ke LP Pematangsiantar.

Saat akan dimasukkan ke mobil tahanan, keluarga terpidana juga ikut mengamuk dan sempat bersitegang dengan wartawan. Mereka keberatan dengan kehadiran wartawan. Imran Nasution, reporter Radio CAS FM, sempat diludahi kakak terpidana Dame Doloksaribu.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads