Barita dieksekusi usai sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar di PN Simalungun, Selasa (16/7/2013).
Barita merupakan terpidana kasus pengeroyokan terhadap Liongsang Sianturi. Peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar tahun 2008. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak benar! Saya difitnah! Ada intimidasi Edi Ramli Sitanggang dan Janter Sirait. Saya punya bukti Edi Ramli menelepon dan mengancam saya," teriak Barita Doloksaribu di depan majelis hakim.
Barita bersama kuasa hukumnya melakukan PK karena ada bukti (novum) baru. Di mana saksi pelapor (Liongsang Sianturi) menarik kesaksiannya. Menurut saksi, terpidana tidak pernah melakukan pengeroyokan.
Meski tetap melawan, jaksa tetap mengeksekusi Barita dan menjebloskannya ke LP Pematangsiantar.
Saat akan dimasukkan ke mobil tahanan, keluarga terpidana juga ikut mengamuk dan sempat bersitegang dengan wartawan. Mereka keberatan dengan kehadiran wartawan. Imran Nasution, reporter Radio CAS FM, sempat diludahi kakak terpidana Dame Doloksaribu.
(try/try)