Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (16/7/2013), Christian mendapatkan kredit pertama sebesar Rp 3,5 miliar pada Juni 2007. Uang itu lalu dia transfer pada 15 Juni 2007 ke:
1. Santo Djuliana sebesar Rp 650 juta. Santo diadili dengan berkas terpisah.
2. Suhendra JAP sebesar Rp 1,2 miliar.
3. Jhon Agust (DPO) seebsar Rp 1,15 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Christian menarik dengan cek Rp 500 juta
2. Andjar Prihatin (DPO) 2 kali transfer yaitu Rp 2,8 miliar dan Rp 1,15 miliar
3. Jhon Agust dan Toni masing-masing Rp 1 miliar.
Pada 4 September 2008 Christian mengajukan kembali kredit Rp 12 miliar, namun hanya dikabulkan oleh Bank BRI sebesar Rp 10 miliar. Berikut aliran dana kredit ketiga Christian pada 15 September 2008:
1. Toni sebesar Rp 3 miliar
2. Jhon Agust sebesar Rp 3 miliar
3. Andjar Prihatin Rp 3 miliar
4. Christian menarik tunai Rp 1 miliar
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat.
"Terdakwa dalam mengajukan pinjaman kredit dilakukan dengan cara menggunakan surat-surat palsu yaitu foto copy izin usaha perdagangan," putus MA pada 26 September 2012 silam.
Terdakwa juga mempergunakan data debitur yang tidak benar, data keuangan tidak akurat dan nilai agunan yang tidak sesuai dengan dengan harga pasar. Christian melakukan itu dengan cara menggelembungkan aset atau mark up dari nilai asli.
"Nama Christian juga tidak terdaftar sesuai alamat KTP di Kelurahan Kelapa Indah, Tangerang," ucap majelis yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro.
MA menilai kredit sebesar Rp 20 miliar ini didasarkan itikad tidak baik dan niat buruk. Apalagi, setelah mendapat Rp 20 miliar, uang itu lalu dialirkan ke beberapa nama orang lain dan tidak digunakan untuk perdagangan sembako.
"Kerugian yang diderita BRI dapat mengajukan gugatan kepada Terdakwa dengan terlebih dahulu mengajukan pemblokiran aset Terdakwa," terang putusan dengan panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan ini.
(asp/nrl)