Seperti dilansir AFP, Selasa (16/7/2013), para pekerja seks berbadan jumbo tersebut memiliki bobot hingga 150 kilogram. Perusahaan layanan esek-esek tersebut diberi nama 'Makkusu Bodi' yang artinya 'Badan Maksimal'. Tersangka mucikari yang berhasil dibekuk polisi tersebut bernama Keiko Saito, wanita berumur 41 tahun.
Menurut kepolisian, Saito bersama seorang karyawannya diduga menjalankan bisnis tersebut untuk melayani para pria yang cenderung menyukai 'payudara dan bokong sangat besar'. Sekitar 30 perempuan berkelebihan berat badan dipekerjakan Saito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saito yang disebut-sebut mendapat omzet 400 juta yen selama tiga tahun, ternyata juga merupakan bekas PSK. Wanita itu menjalankan bisnis prostitusi khusus badan 'subur' lantaran dirinya yakin banyak masyarakat yang menyukai perempuan berbadan gemuk.
(dnu/ita)