Wayan menjelaskan Mahdiana pernah menawarkan menjual asetnya berupa tanah sekitar bulan Januari 2012. Penawaran dilakukan dalam komunikasi via telepon.
"Dia yang nawarkan ke saya, nelepon saya dia nawarkan aset di Bali mau dijual. Saya tanya kenapa dijual, menurut dia, dia butuh uang," kata Wayan saat bersaksi dalam sidang lanjutan Irjen Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nego, ketemu kesepakatan Rp 4,3 miliar," ujarnya.
Pembayaran dilakukan dengan cicilan selama 9 kali. Seluruh pembayaran sebut Wayan menggunakan kuitansi dengan materai. "Bayar cash," katanya.
Wayan mengatakan dia mengenal Mahdiana pada akhir 2005. Saat itu rekannya menawarkan jasa menjadi tour guide untuk Mahdiana.
"Nona Mahdiana datangnya sendiri, saya ajak beliau lihat hotel, restoran, setelah itu dia balik lagi," ujar Wayan menerangkan pertemuan kali pertamanya dengan Mahdiana.
(fdn/mad)