"Tersangka Hamed Khormaei (25), WN Iran. Mantan polisi PJR di Iran," ujar Kasatnarkoba Polres Jakbar AKBP Gembong Yudha dalam jumpa pers di kantornya, Jl S Parman, Selasa (16/7/2013).
Hamed ditangkap di Plaza Hotel Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Minggu 14 Juli pukul 20.00 WIB. Hamed berperan sebagai kurir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gembong, harga sabu itu Rp 1,6 juta per gram. Kualitas sabu tersebut dinilai baik.
Selain menangkap kurir sabu dari Iran, polisi juga mengungkap penjualan bahan prekusor (bahan pil ekstasi).
Penangkapan berlangsung di parkiran sebuah minimarket di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. 3 Tersangka ditangkap pada 12 Juli 2013 pukul 11.00 WIB.
"Tersangka 3 orang yakni Sandi sebagai pelaksana atau pembuat pil ekstasi. Wiliam sebagai pemodal, dan Geri yang memiliki toko dan menyediakan bahan-bahan ekstasi," kata Gembong.
Dalam jumpa pers, dihadirkan 3 tersangka dan 1 warga negara Iran. Semuanya mengenakan baju tahanan warna hijau dengan diborgol berpasangan.
Barang bukti yang diperlihatkan yakni 20 paket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat 700 gram, dongkrak alat pembuat pil esktasi, alat cetak pil ekstasi sebanyak 5 pasang, 3 botol pil efedrine yang berisi 3 ribu pil. 60 Botol pil dektrometophan yang berisi 60 ribu butir dan 1 botol pil parasetamol berisi 1.000 butir pil.
(nik/nrl)