Bank BRI Dibobol Pedagang Sembako Rp 20 Miliar

Bank BRI Dibobol Pedagang Sembako Rp 20 Miliar

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 14:50 WIB
Jakarta - Bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dibobol pedagang sembako Christian Johanes sebesar Rp 20 miliar. Atas perbuatannya, Christian harus meringkuk di penjara selama 10 tahun.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (16/7/2013), kasus bermula saat Direktur CV Sinar Terang itu mengajukan kredit ke Bank BRI Kantor Cabang Khusus (KCK) Gedung BRI 2 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 4 Juni 2007. Kredit untuk usaha Christian di bidang perdagangan sembako partai besar.

Sebagai nasabah, dia mengajukan kredit sebesar Rp 3,5 miliar dengan agunan piutang usaha Rp 1 miliar, persediaan barang dagangan Rp 2 miliar dan agunan ruko di Ciputat, Tangerang. Sebelas hari setelah pengajuan, Christian mendapat kucuran kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukses di tahun pertama, Christian lalu mengajukan lagi kredit pada 3 Januari 2008 sebesar Rp 6,5 miliar dan disetujui. Cuma berselang 20 hari, dana Rp 6,5 miliar itu langsung cair.

Pada 4 September 2008, Christian kembali mengajukan kredit dan nilainya paling besar dibanding sebelumnya yaitu sebesar Rp 12 miliar. Namun pihak BRI hanya menyetujui besaran kredit sebesar Rp 10 miliar.

Sehingga total kurun waktu tersebut, Christian meminjam dari Bank BRI sebesar Rp 20 miliar.

Belakangan terungkap pengucuran kredit ini menyalahi prosedur BRI dan Christian pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. JPU menjerat Christian dengan pasal pencucuian uang.

"Data informasi yang diberikan nasabah, termasuk alamat tempat tinggal dan tempat usaha berstatus sewa. Domisili tempat tinggal pengurus CV Sinar Terang sesuai KTP tidak ditemukan," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam halaman 14.

JPU menuntut Christian dijatuhi 10 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 27 Desember 2011 memvonis 3 tahun lebih rendah, atau selama 7 tahun penjara.

Hukuman ini lalu diperbaiki di tingkat banding pada 12 Maret 2012 menjadi 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Christian melakukan tindak pencucian uang dan menggunakan surat palsu. Bagaimana di tingkat kasasi?

"Menolak permohonan kasasi Christian Johanes," putus MA yang diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro pada 26 September 2012 silam.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads