"Katanya (Jaksa) sih mau panggil saksi sekaligus korban yang tukang kopi itu, kalau misal tidak datang bisa dibacakan BAP nya," ujar Panitera Pengganti (PP) kasus Novi, Heri Cahyono saat diwawancara di ruangannya di PN Jakarta Barat, Jl. S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2013).
Kabar mengenai kelanjutan sidang Novi baru diterima Heri pada pukul 10.00 Wib. Sebelumnya belum ada koordinasi antara jaksa dan pengacara walaupun Novi telah keluar dari RSKO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menjelaskan proses persidangan Novi masih panjang. Sejauh ini baru ada 3 dari 7 saksi yang berhasil dipanggil jaksa. Ia juga mengatakan bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah bersedia memaafkan Novi.
"Jadi dari kesaksian sejauh ini mungkin bisa meringankan," imbuhnya.
Novi sebelumnya didakwa menabrak 7 orang menggunakan mobilnya Honda Jazz merah. Pada sidang perdana, Novi terancam hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Di tengah proses persidangan, gadis kelahiran Medan ini kembali bermasalah. Dia mengamuk dan sempat membuka baju di jalanan. BNN memastikan dia menggunakan sabu dan harus dirawat di RSKO Cibubur karena ada masalah dengan kejiwaan.
(bpn/mad)