Cabut Hak Komunikasi Gembong Narkoba, Hakim Harus Berani Keluar Pakem

Cabut Hak Komunikasi Gembong Narkoba, Hakim Harus Berani Keluar Pakem

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 11:04 WIB
Freddy Budiman (rahman/detikcom)
Jakarta - Pengadikan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mencabut hak komunikasi gembong narkoba pemilik 1,4 juta ekstasi, Freddy Budiman. PN Jakbar juga mencabut 6 hak lainnya hingga Freddy ditembak mati.

"Putusan ini juga agar hakim-hakim lain berani keluar dari pakem dan progresif," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/7/2013).

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Barang tersebut didapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China, dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. Tapi saat berada di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi itu ditangkap oleh BNN.

Saat penangkapan, Freddy sebagai pemilik barang tidak ada di tempat karena sedang menjalani hukuman di LP Cipinang. Selidik punya selidik, Freddy menggunakan 40 HP untuk mengoperasikan jaringan yang ada di bawahnya hingga bisa mengoperasikan mafia narkoba.

"Hakim harus dapat memutus di luar yang biasa-biasa saja sehingga memberi efek jera dan preventif bagi masyarakat," ujar Ridwan.

Vonis PN Jakbar yang diketuai oleh Haswandi ini mengingatkan kepada hakim Bismar Siregar yang melegenda. Salah satu putusannya yaitu menghukum lelaki yang membujuk perempuan untuk disetubuhi dengan janji akan dinikahi. Belakangan si lelaki ingkar janji. Oleh Bismar, si lelaki divonis melakukan penipuan dengan menganalogikan alat kelamin perempuan sebagai barang.

"Walau menuai kontroversi dan menuai protes, tetapi memberi pelajaran kepada pelaku lain dan masyarakat untuk menghargai perempuan," terang mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

Selain itu, PN Jakbar juga mencabut sekaligus enam hak Freddy atas kasus narkoba yang dia hadapi yaitu hak untuk menjabat di segala jabatan, hak untuk masuk institusi, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya, hak penjagaan anak dan hak mendapatkan pekerjaan karena terdakwa kembali mengulangi perbuatannya di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Ini bentuk perang pengadilan terhadap narkoba," pungkas Ridwan.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads