Korupsi Rp 17 Juta, Pegawai Pajak Divonis 6 Bulan Penjara

Korupsi Rp 17 Juta, Pegawai Pajak Divonis 6 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 10:13 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pegawai pajak Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), Hendrik Syauta, sempat divonis bebas. Namun kemudian dia harus mendekam di bui karena Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis selama 6 bulan.

Seperti dilansir dalam website MA, Selasa (16/7/2013), selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi Kantor Pajak Pratama Tahuna, Hendrik bertugas melakukan pengamatan dan penggalian potensi pajak di Sangihe.

Dengan tugas itu, Hendrik mendatangi wajib pajak Gidion Tandayu yang seharusnya membayar pajak tahunan Rp 32 juta. Menurut analisa Hendrik, dalam penagihan pajak Gidion pada 2010 ternyata bertentangan dengan sistem perpajakan. Lantas terjadilah tawar menawar antara Hendrik dan Gidion dan turun menjadi Rp 12 juta untuk PPh tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Maret 2010, Hendrik juga mendatangi wajib pajak Julfrets Gaghana dan menagih pajak tahun 2010 sebanyak Rp 15 juta. Julfrets tidak mampu membayar uang sebanyak tersebut dan hanya memberikan Rp 2 juta kepada Hendrik. Hanya mendapat Rp 2 juta, Hendrik marah dan mengancam akan menutup usaha Julfrets. Atas ancaman ini, Julfrets memberikan Rp 5 juta.

Ulah Hendrik tidak hanya sampai di situ, dia juga mendatangi wajib pajak lainnya, Kuirnius Lawendatu. Saat didatangi Kuirnius tak ada di rumah dan ketemu dengan anaknya. Anaknya meminta surat tagihan resmi sebesar Rp 16 juta tapi Hendrik tidak bisa menunjukkan dan Hendrik langsung pergi.

Belakangan, uang pajak dari Gidion dan Julfrets sebesar Rp 17 juta tidak disetor ke kas negara tetapi dinikmati sendiri. Sehingga Hendrik pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja pengadilan.

Pada 14 September 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna menuntut Hendrik 4 tahun penjara. Namun tuntutan ini kandas. Pengadilan Negeri (PN) Tahuna membebaskan Hendrik dari segala dakwaan (vrisjpraak).

Atas vonis ini, JPU lalu mengajukan kasasi. Di peradilan tertinggi di Indonesia ini, vonis Hendrik berubah.

"Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 bulan," putus kasasi yang diadili oleh Djoko Sarwoko, Sophian Marthabaya dan M Askin.

MA mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu Hendrik tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit proses persidangan. Adapun yang meringankan Hendrik pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads