"Itu putusan yang progresif dan memikirkan jauh ke depan dari sebuah pemidanaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/7/2013).
Freddy mengimpor 1,4 juta ekstasi lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal, Freddy tengah mendekam di LP Cipinang. Selidik punya selidik, Freddy menggunakan 40 HP untuk mengoperasikan jaringan yang ada di bawahnya hingga bisa mengoperasikan mafia narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu ada terobosan-terobosan hakim dalam putusan, sering disebut kontroversial. Padahal hakim tentulah telah mempertimbangkan dengan matang dan hati-hati terhadap putusan yang tidak seperti biasanya," cetus hakim penyandang gelar doktor ini.
Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Haswandi mengatakan pencabutan hak komunikasi itu dilakukan secara serta merta. Artinya, sejak vonis hakim dijatuhkan, Freddy tidak lagi diperkenankan menggunakan telepon untuk berkomunikasi. Hak itu sendiri merupakan hak yang lumrah diberikan bagi setiap narapidana.
Selain itu, PN Jakbar juga mencabut sekaligus enam hak Freddy atas kasus narkoba yang dia hadapi.
"Hak untuk menjabat di segala jabatan, hak untuk masuk institusi, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk jadi penasehat atau wali pengawas anaknya, hak penjagaan anak dan hak mendapatkan pekerjaan karena terdakwa kembali mengulangi perbuatannya di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Haswandi kemarin.
(asp/fjp)