Pertama di Indonesia, Larangan Berkomunikasi di LP Vonis Progresif Hakim

Pertama di Indonesia, Larangan Berkomunikasi di LP Vonis Progresif Hakim

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 08:40 WIB
Foto: Persidangan Freddy Budiman di PN Jakbar (Septi/detikcom)
Jakarta - Selain divonis mati, Freddy juga dikenai hukuman dilarang berkomunikasi dengan berbagai piranti gadget sejak vonis dibacakan hingga ditembak mati. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) ini menjadi putusan progresif pengadilan.

"Itu putusan yang progresif dan memikirkan jauh ke depan dari sebuah pemidanaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/7/2013).

Freddy mengimpor 1,4 juta ekstasi lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal, Freddy tengah mendekam di LP Cipinang. Selidik punya selidik, Freddy menggunakan 40 HP untuk mengoperasikan jaringan yang ada di bawahnya hingga bisa mengoperasikan mafia narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya vonis tambahan itu, maka Freddy dilarang total memiliki HP dan gadget lainnya hingga ditembak mati.

"Kalau dulu ada terobosan-terobosan hakim dalam putusan, sering disebut kontroversial. Padahal hakim tentulah telah mempertimbangkan dengan matang dan hati-hati terhadap putusan yang tidak seperti biasanya," cetus hakim penyandang gelar doktor ini.

Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Haswandi mengatakan pencabutan hak komunikasi itu dilakukan secara serta merta. Artinya, sejak vonis hakim dijatuhkan, Freddy tidak lagi diperkenankan menggunakan telepon untuk berkomunikasi. Hak itu sendiri merupakan hak yang lumrah diberikan bagi setiap narapidana.

Selain itu, PN Jakbar juga mencabut sekaligus enam hak Freddy atas kasus narkoba yang dia hadapi.

"Hak untuk menjabat di segala jabatan, hak untuk masuk institusi, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk jadi penasehat atau wali pengawas anaknya, hak penjagaan anak dan hak mendapatkan pekerjaan karena terdakwa kembali mengulangi perbuatannya di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Haswandi kemarin.

(asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads