"Ada pos-pos bersama untuk pemeriksaan. Kalau melebihi ketentuan akan dipulangkan, dan nanti diarahkan naik bus," kata Kepala Dishub DKI Udar Pristono kepada detikcom, Selasa (16/7/2013).
Ketentuan yang dimaksud adalah kendaraan tidak ditumpangi lebih dari dua orang dan tidak membawa barang-barang secara berlebihan. Adapun titik-titik pos yang didirikan berada di setiap perbatasan Jakarta dengan daerah di luar Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pristono mengimbau pemudik untuk tidak nekat menggunakan motor dengan melanggar ketentuan. Ia juga berharap para pemudik lebih memanfaatkan acara mudik bersama yang kerap digelar sejumlah komunitas dan perusahaan.
"Sekarang belum ketahuan yang mau menyediakan bus gratis, tahun lalu ada 15 perusahaan yang menggelar mudik bersama. Mudah-mudahan tahun ini lebih banyak lagi," tutup Pristono.
(vid/fjp)