Jubir KPK Johan Budi menyatakan Nazar akan dijadikan sebagai saksi untuk persidangan pada Selasa (16/7) ini. Pada kesempatan sebelumnya, di persidangan sudah muncul pengakuan yang mengkaitkan Nazar dengan rangkaian besar kasus Simulator SIM berikut pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Irjen Djoko.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Kepala Panitia Lelang pengadaan Simulator SIM AKBP Teddy. Sang perwira menengah menyebut ada total uang yang diberikan kepada oknum anggota Badan Anggaran DPR mencapai Rp 4 miliar melalui Nazar. Uang ini berasal dari kas Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) yang dipinjam Kakorlantas Polri saat itu Irjen Djoko Susilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu yang kemudian diserahkan ke oknum anggota DPR dalam bungkusan kardus. Teddy menyebut uang diterima M Nazaruddin yang disebut sebagai koordinator Banggar. "Nazaruddin nerima Rp 4 miliar,"sebutnya.
Dalam pertemuan untuk penyerahan uang itu, kata Teddy, Nazar tidak sendirian. Terdapat para anggota DPR lainnya yang ikut hadir.
"Yang hadir pada saat di Basara, ada Nazaruddin, Bambang, Aziz, Desmon ada Herman," kata Teddy dalam pengakuan di persidangan dan di bawah sumpah.
Nazar pernah diperiksa KPK di tahap penyidikan. Nazar membantah terlibat, namun mengkonfirmasi mengenai adanya oknum-oknum Banggar lainnya yang ikut bermain. "Tadi saya diperiksa Simulator, itu yang terlibat Aziz syamsudin, Herman Hery, Bambang Soesatyo," kata Nazar, di KPK, Jl HR Rasuna. Said, Jakarta, Kamis (21/2/2013) lalu.
Aziz Syamsudin, Herman Hery, dan Bambang Soesatyo dan Desmon merupakan anggota DPR RI dari komisi III. Namun Nazar tidak menjelaskan lebih jauh mengenai keterlibatan ketiganya dalam kasus yang menyeret Mantan Kakorlantas. Aziz, Herman dan Bambang kompak membantah tudingan Nazar.
(fjp/fjp)