Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Internet Kecamatan

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Internet Kecamatan

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 20:11 WIB
Jakarta - Kejagung menaikkan status kasus pengadaan mobil internet di Kemenkominfo ke tahap penyidikan. Direktur perusahaan rekanan dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dijadikan tersangka.

"Kejagung telah menetapkan DNA, direktur PT Multi Data Rencana Prima dan S Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, sebagai tersangka dalam dugaan TPK pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Adi Togarisman di kantornya, Senin (15/7/2013).

Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya, kata Adi, spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana sedang menyusum rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan TPK tersebut," kata Adi.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads