"Kejagung telah menetapkan DNA, direktur PT Multi Data Rencana Prima dan S Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, sebagai tersangka dalam dugaan TPK pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Adi Togarisman di kantornya, Senin (15/7/2013).
Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya, kata Adi, spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjp/fjp)