"Saya kira sikap Gerindra untuk berantas korupsi kita akan selalu dukung," ujar Prabowo Subianto di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurut Prabowo untuk membuat para koruptor memang diperlukan terobosan hukum. "Strategi harus kita desain untuk perbaiki sistem hukum yang rasional," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan napi pelaku terorisme, koruptor dan narkoba bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini. Surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang ditandatangani Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 12 Juli 2013 itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo, menyatakan surat edaran itu menegaskan PP itu berlaku bagi narapidana yang vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah November 2012.
(rvk/ndr)