Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menerbitkan surat edaran terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyatakan napi koruptor yang sudah inkcraht sebelum November 2012 bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini. KPK menganggap aturan remisi harus diperketat.
"Sejak awal KPK menyampaikan bahwa remisi memang ada aturannya, tapi harus diperketat," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Johan mengatakan, remisi harus diperketat karena kejahatan korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa. "Kalaupun ada remisi harus diperketat," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan napi pelaku terorisme, koruptor dan narkoba bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini. Surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang ditandatangani Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 12 Juli 2013 itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo, menyatakan surat edaran itu menegaskan PP itu berlaku bagi narapidana yang vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah November 2012.
(rna/ndr)