"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/7/2013).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Astawa, Sargunan mencoba menyelundupkan heroin senilai Rp 850 juta dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya. Aksinya ketahuan oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 5 Januari 2013, dan ditemukan 372 gram heroin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa mariyuwana (ganja) seberat 69 gram brutto atau 59,7 gram netto," kata Gunawan.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(gds/fjp)