"Mereka ini teman sama-sama suka make putaw," kata Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Agustinus Agus kepada detikcom, Senin (15/7/2013).
Dijelaskan Agus, tersangka UJ dan Ong sudah saling kenal sejak 3 tahun lalu. Setelah itu tidak pernah berkomunikasi lagi. Hingga awal Mei 2013, keduanya bertemu kembali dan saling tukar nomor handphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto mengungkapkan, korban diduga sudah mengkonsumsi narkotika selama 10 tahun.
"Sudah 10 tahun, tetapi on-off," kata Budi.
Untuk diketahui, tersangka UJ mengaku bahwa korban tewas akibat overdosis. Senin (3/6/2013) siang sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka mengaku korban menghubungi tersangka dan meminta putaw kepada tersangka.
Tersangka UJ kemudian bertemu dengan korban di rumah tersangka di Gang Bahagia, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Di situ, keduanya mengkonsumsi putaw.
Adapun, putaw tersebut diperoleh tersangka UJ dari tersangka BT. Sementara tersangka BT mengaku memperoleh putaw tersebut dari seseorang yang tidak dikenal namanya di Boncos Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp 100 ribu.
Setelah mengkonsumsi putaw, korban mengalami overdosis. Tersangka UJ dan BT mengaku sempat menolong korban dengan meminumkan air susu dan mengguyur kepala hingga tubuh korban dengan air. Namun korban tubuhnya semakin kaku dan dingin, hingga diperkirakan tewas.
Celakanya, setelah tewas, kedua tersangka tidak melaporkan perihal kematian korban ke aparat yang berwajib. Tersangka juga tidak berupaya melarikan korban ke rumah sakit ketika korban mengalami kejang-kejang. Kedua tersangka justru membuang jasad korban di bak sampah di Jalan Kemandoran II RT 13/03 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (4/6/2013) dini hari.
(mei/nwk)