"Surat edaran ini mempertegas bahwa PP 99 tahun 2012 tetap berlaku. Dalam hal ini kalau (narapidana) penuhi syarat akan diberi remisi. Koruptor dan teroris itu sangat sulit dapat remisi," kata anggota Komisi III (Hukum) DPR ini, Senin 915/7/2013).
Menurutnya, dengan surat edaran itu juga mempertegas bahwa PP 99 tahun 2012 tak akan direvisi atau dicabut seperti yang diinginkan oleh para napi korupsi yang difasilitasi Priyo Budi Santoso dengan menyampaikan surat kepada Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut juga mengatakan, PP 99 tahun 2012 bukan berarti koruptor, terpidana kasus narkoba, teroris tak mendapat remisi, mereka memungkinkan mendapat remisi dengan sejumlah persyaratan yang sangat ketat.
"Intinya kita mendukung PP 99 tahun 2012 itu," tegasnya.
Surat Edaran Menkum HAM Amir Syamsuddin itu dibuat tanggal 12 Juli 2013. Surat itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khsusnya berkaitan dengan pemberian resmisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012," demikian bunyi Surat Edaran Menkum HAM tersebut.
(bal/nrl)