Dua tersangka yakni YA alias UJ (48) dan BT alias B (46), ditangkap pada Kamis (11/7/2013). Kepada polisi, dua tersangka mengaku bahwa korban tewas akibat overdosis setelah mengkonsumsi putaw.
Namun, dari hasil visum mayat tersebut, ditemukan adanya luka memar pada leher kanan dan kiri, luka memar pada pelipis kanan, luka bengkak pada kepala belakang, jari tangan kanan dan kiri biru, luka pada badan belakang dan luka berdarah pada jempol kaki kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dan tersangka UJ sendiri telah berteman sejak 3 tahun lalu. Keduanya kembali berkomunikasi pada awal Mei 2013, setelah lama tidak berkomunikasi. Keduanya bertemu di daerah Kemanggisan dan saling bertukar nomor telepon.
Berikut kronologi kematian korban seperti diungkapkan Kombes Slamet.
Senin 3 Juni 2013
Pukul 11.00 WIB
Ong menelepon tersangka UJ dan mengatakan untuk dicarikan narkoba jenis putaw. Hal ini kemudian disanggupi tersangka UJ.
Pukul 12.30 WIB
Korban Ong menemui tersangka UJ di rumah tersangka di Gang Bahagia Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Dengan mengendarai motor Suzuki Shogun berwarna hitam, korban meluncur ke rumah tersangka.
Pukul 13.00 WIB
Tersangka UJ telah menyediakan putaw. Keduanya kemudian mengkonsumsi narkotika jenis putaw itu di dalam kamar di rumah tersangka. Ong memakai putaw itu dengan cara menyuntikkannya ke lengan korban.
Pengakuan tersangka UJ, narkoba tersebut dbelinya dari tersangka BT alias B. Sementara B membeli putaw itu dari seseorang yang tidak ia kenal namanya, di daerah Boncos Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp 100 ribu.
Beberapa saat setelah mengkonsumsi putaw, detik-detik menegangkan terjadi. Ong tampak kejang-kejang dan selanjutnya korban tidak sadarkan diri. Mahasiswa Binus itu diduga overdosis.
Melihat korban overdosis, tersangka UJ kemudian menghubungi tersangka BT untuk datang ke rumahnya. Saat itu, kondisi Ong sudah sekarat dan tidak dapat berkomunikasi.
Melihat kondisi korban yang sekarat, kedua tersangka berupaya menolong korban dengan cara memberinya minum susu putih dan memandikan korban dengan cara diguyur air dari kepala hingga tubuhnya. Korban kian memburuk. Tubuhnya mulai dingin dan kaku. Saat itu, kedua korban menduga korban sudah meninggal.
Melihat kondisi korban, kedua tersangka tidak melapor ke polisi. Kedua tersangka juga tidak membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk pertolongan nyawa korban.
Pukul 24.00 WIB
Kedua tersangka berinisiatif untuk membuang korban. Dengan dibonceng bertiga menggunakan motor, selanjutnya kedua tersangka membuang korban di bak sampah di Jalan Kemandoran II RT 13/03 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel, yang terletak 700 meter dari rumah korban.
Sebelum membuang korban, tersangka BT mengambil iPhone milik korban. Setelah membuang korban, kedua tersangka mengambil motor korban dari rumah tersangka dan meletakkan motor korban itu tidak jauh dari tempat korban dibuang.
Selasa 4 Juni 2013
Pukul 01.00 WIB
Korban Ong ditemukan warga. Warga mengetahui jasad tersebut bernama Ong Lucky Mustopo dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disimpan di dalam dompet milik korban. Dompet tersebut ditemukan di TKP bersama jasad korban. Keluarga mengetahui penemuan korban di TKP dari warga.
Selasa siang
Tersangka BJ menjual iPhone korban di Roxy Mas, Jakarta, kepada seseorang yang tidak dikenal. Tersangka menjual iPhone tersebut seharga Rp 300 ribu.
Kamis 11 Juli 2013
Pukul 19.00 WIB
Tersangka UJ ditangkap di Studio Eltra Jalan Benda, Kemang, Jakarta Selatan
Pukul 23.00 WIB
Tersangka BT ditangkap di perempatan Jalan Pulo Tanjung, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel.
(mei/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini