Saksi Ahli: Subkontrak Proyek Alkes Kemenkes Melanggar Aturan

Saksi Ahli: Subkontrak Proyek Alkes Kemenkes Melanggar Aturan

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 17:36 WIB
Jakarta - Pengalihan pengadaan alat kesehatan terkait wabah flu burung yang dilakukan PT Rajawali Nusindo ke PT Prasasti Utama melanggar aturan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Keprres No.80/2003. Nusindo yang ditunjuk sebagai penyedia barang tidak bisa mengalihkan pekerjaannya ke perusahaan lain.

"Di dalam Keppres 80/2003, ada ketentuan subkontrak diperbolehkan asal tidak seluruhnya. Kemudian kalau yang disubkontrakan pekerjaan utama itu harus kepada penyedia spesialis," kata Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta memberi keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor, Senin (15/7/2013).

Menurutnya, subkontrak pengadaan boleh dilakukan dengan syarat dicantumkan dalam dokumen lelang. "Misal dari 10 pekerjaan, yang boleh disubkontrakan yang pekerjaan yang mana," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa dalam dakwaan dijelaskan PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk menjadi pelaksana pekerjaan tidak menyediakan alkes. Kenyataan alkes dan perbekalan untuk wabah flu burung 2006 disediakan oleh PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Mitratama, PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentamas dan PT Mediteclasa Tronica.

Di dalam perkara ini, Ratna Dewi Umar didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam 4 pengadaan saat menjabat sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes. Empat pengadaan tersebut yakni pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.

Jaksa mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 50,477 miliar. Jumlah itu termasuk beberapa perusahaan yang mendapat keuntungan dari pengadaan alat kesehatan.
===

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads