"Di dalam Keppres 80/2003, ada ketentuan subkontrak diperbolehkan asal tidak seluruhnya. Kemudian kalau yang disubkontrakan pekerjaan utama itu harus kepada penyedia spesialis," kata Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta memberi keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor, Senin (15/7/2013).
Menurutnya, subkontrak pengadaan boleh dilakukan dengan syarat dicantumkan dalam dokumen lelang. "Misal dari 10 pekerjaan, yang boleh disubkontrakan yang pekerjaan yang mana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam perkara ini, Ratna Dewi Umar didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam 4 pengadaan saat menjabat sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes. Empat pengadaan tersebut yakni pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.
Jaksa mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 50,477 miliar. Jumlah itu termasuk beberapa perusahaan yang mendapat keuntungan dari pengadaan alat kesehatan.
===
(fdn/lh)