Gelapkan Mobil Kantor Jadi Milik Pribadi, Budi Divonis Percobaan 3 Bulan

Gelapkan Mobil Kantor Jadi Milik Pribadi, Budi Divonis Percobaan 3 Bulan

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 15:25 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - Bagi Anda yang memiliki fasilitas mobil kantor, jangan coba-coba mengklaim mobil itu menjadi milik Anda. Jika tidak, maka Anda akan bernasib seperti Budi Suryanto.

Kasus ini bermula ketika Budi Suryanto bekerja di sebuah perusahaan pada tahun 2004. Budi diberikan fasilitas mobil yaitu sebuah mobil Honda Civic nopol B 2638 FM, dengan catatan mobil itu bisa menjadi miliknya kalau sudah bekerja 5 tahun.

Baru 4 tahun bekerja Budi pun keluar dari perusahaan tersebut. Perusahaan dia bekerja meminta mobil Civic tahun 1999 itu dikembalikan. Budi menolak alasannya mobil itu dibeli dari dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil bos perusahaan Budi, Erdina bekerja melaporkan kejadian ini ke polisi. Kasus ini pun berlanjut ke pengadilan. Dalam pembelaanya Budi mengaku kalau mobil itu dibeli memakai uangnya sendiri dia pun melampirkan bukti-bukti pembelian mobil tersebut.

Tetapi pembelaan Budi sia-sia. Sebab dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) ketua majelis hakim persidangan, Kasianus, menolak eksepsi Budi. Hakim memvonis Budi melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

"Memutuskan, terdakwa Budi Suryanto melanggar pasal 374 KUHP dan menghukum terdakwa dengan hukuman percobaan selama 3 bulan 14 hari," putus hakim Kasianus di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (15/7/2013).

Menurut hakim, mobil tersebut memiliki STNK dan BPKB atas nama Erdina selaku bos Budi.

"Menimbang pengakuan terdakwa yang menyatakan milik terdakwa tidak terbukti. Dengan demikian unsur melawan hukum pasal 374 KUHP telah dipenuhi," ucap Kasianus dalam pertimbangannya.

Pengacara terdakwa, Yudhistira, mengatakan harusnya ini dimasukan dalam hukum perdata bukan pidana.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads