"Ada razia yang sifatnya kriminal kayak razia preman. Kemudian razia tempat hiburan juga ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada detikcom, Sabtu (13/7/2013) malam.
Rikwanto mengimbau agar para pengusaha tempat-tempat hiburan malam untuk menghormati bulan suci ramadhan, dengan tidak melanggar ketentuan pada surat edaran Pemda DKI terkait waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan jam operasional bagi tempat hiburan selama Ramadan. Dari total 1.799 tempat hiburan di DKI Jakarta 898 diantaranya harus tutup total selama Ramadan hingga Idul Fitri, sedangkan lainnya dibatasi jam operasionalnya.
Tempat hiburan yang ditutup selama Ramadan yakni klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan. Kemudian tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Tempat hiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadhan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.
(slm/rvk)