Kapolsek Leles, Kompol Sopian BJ mengatakan ketiganya diamankan pihak Polsek Leles, Jumat (12/7/2013) malam. Aceng sebagai pimpinan aliran dan kawan-kawannya ditangkap karena telah menganut ajaran sesat diantaranya melaksanakan 5 kali solat wajib sebanyak 2 rakaat dan membaca kalimat syahadat serta mengumandangkan azan tanpa mencantumkan nabi Muhammad.
"Ya, jadi sudah kami amankan ketiganya karena diduga menganut aliran menyimpang dari ajaran Islam dan sekarang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Garut, setelah malam tadi kami serahkan ke pihak Polres Garut," ujarnya, Sabtu (13/7/2013) kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, hari ini ketiga warga akan bertemu dengan pihak MUI yang dihadiri langsung Ketua MUI KH. Agus Muhamad Soleh dan Ketua Fatwa MUI Garut, KH. M Munawar di mesjid Alhidayah Polres Garut.
"Hasilnya nanti setelah selesai pertemuan antara ketiga warga dengan pihak MUI Garut," pungkasnya.
(gah/gah)