Berikut wawancara dengan Amir dalam sela-sela diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Sabtu (13/5/2013):
Apa yang akan dilakukan pemerintah ke depan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu saya komunikasi dengan Menkes dan BNN bagaimana kita melakukan langkah-langkah mengatasi hal ini dengan memaksimalkan program rehab dan ini sedang berjalan.
Sekarang kita bicara soal Tanjung Gusta, jangka pendek saya atasi karena saat ini yang menunggu untuk mendapatkan remisi itu hanya 10 persen. Dan saat lebaran mereka tidak diberi solusi maka akan menjadi satu potensi menimbulkan situasi serupa di Tanjung Gusta.
Saya akan mencari solusi untuk hal ini dulu. Dari masukan adik-adik di Tanjung Gusta saya lihat potensi ini harus diatasi. Saya memutuskan PP 99 ini hanya kita berlakukan untuk yang sudah berkekuatan pasti. Insya Allah dalam beberapa hari ini bisa membuka bottle-neck.
Kembali saya flashback semangat PP 99 itu adalah kecenderungan hukuman sudah menjadi berat dan diterapkannya pasal-pasal pencucian uang yang saya kira efek jera sudah terlihat. Mana kala kondisi ini sudah berubah saat ini, apakah PP itu perlu perubahan juga.
PP ini jadi pemicu kerentanan di Lapas?
Betul, tapi sebetulnya policy Kemnkumham bukan ditunjukkan ke Pak Paskah Suzeta. Kebetulan saja. Saya tidak menilai PP 99 ini buruk. Saya kira ini untuk pasal-pasal yang didakwakan menjadi lebih berat. PP 99 ini terbuka untuk melakukan evaluasi.
Mengapa putusan ini hanya membela 4 orang?
Sebelum ke Medan saya kira pelaku tipikor memicu hal ini, ternyata tidak. Dan saya membuka pikiran saya ternyata pelaku yang berkaitan dengan narkotika yang saya nilai tak perlu ada di sana.
Ini juga imbas PP 99 karena aparat kami tidak berani memproses remisi mereka, bottle-neck ini coba kita angkat dan mudah-mudahan ada upaya kerja keras.
Dari 160 ribu tahanan, 40 persen narkotika?
Saya kira yang layak ada di penjara tidak sampai 10 persen dari narkotika itu. Mereka bandar besar dan yang mengendalikan narkoba di dalam itu ada.
(asp/fdn)