Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan ada 3 masalah yang dapat ditemukan di dalam LP Indonesia. "Pertama over capacity, Kedua negara belum siap menyiapkan fasilitas di wilayah kabupaten kota dan yang ketiga adanya Permendagri yang tidak boleh menerima dana petikan," ujar Trimedya dalam diskusi Polemik gelaran radio Sindo Trijaya yang bertemakan Gelap Mata Tanjung Gusta di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2013).
Dalam diskusi tersebut hadir pula Menkum HAM Amir Syamsudin, Mantan Sekjen Kemenkum HAM Hasanuddin Massaile, Budayawan Arswendo Atmiwiloto dan Psikolgi Forensik Indragiri Amril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu, mental aparatur lapas itu sendiri juga menjadi masalah klasik yang selalu ada. Jadi tidak menutup kemungkinan di penjara itu apa pun bisa kalau ada uang, ini ada seperti itu di dalam dan aparat lapasnya ini nyambung," ujarnya.
Trimedya mengatakan, untuk itu jika negara ingin membenahi fasilitas maka negara juga harus memperketat aparatnya. Jadi lemahnya hubungan komunikasi Menkum HAM, Kejaksaan sampai MA itu lama sekali itu yang harus diperbaiki agar permasalahan seperti ini tidak terlulang kembali," imbuhnya.
(spt/gah)