"Banyak alasan mengapa hal ini dilarang, salah satunya kan saat ini kesejahteraan pimpinan pengadilan sudah cukup tinggi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (13/7/2013).
Kesejahteraan pimpinan pengadilan ini naik drastis sejak 1 Januari 2013 lalu. Selain mendapat gaji pokok sesuai golongan PNS, hakim juga mendapat tunjangan jabatan sebagai pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan terendah didapat Ketua Pengadilan Negeri Kelas II yaitu sebanyak Rp 17,5 juta dan wakilnya Rp 15,9 juta. Adapun tunjangan terbesar diperoleh Ketua Pengadilan Tinggi sebesar Rp 40,2 juta dan wakilnya Rp 36,6 juta.
"Apalagi berdasarkan survei TII, MA sekarang peringkatnya sudah menurun dibanding tahun lalu dan dalam beberapa waktu terakhir kinerja pengadilan boleh dibilang sudah bagus," ujar hakim tinggi pemegang gelar doktor ini.
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran MA No 2/2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali. Disebutkan dalam selembar SEMA itu warga pengadilan dilarang memberikan parsel dalam bentuk apapaun kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit lainnya. SEMA ini langsung dikirim keseluruh pengadilan di Indonesia, baik pengadilan umum, militer, agama atau tata usaha negara.
"Kami juga ingin mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK beberapa waktu lalu," pungkas hakim flamboyan tersebut.
(asp/fdn)