Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Medan, di Jalan Permasyarakatan, Tanjung Gusta, Jumat (12/7/2013), salah seorang delegasi napi menyatakan mereka ingin agar Peraturan Pemerintah (PP) soal tidak adanya perolehan remisi untuk napi tertentu, agar dihapus.
"Kami bukan penjahat pak, kami hanya tersesat. Jadi tolonglah pak PP itu di hapus," kata seorang napi bernama Henri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi makin buruk, karena pompa air juga tidak berfungsi sehingga banyak narapidana tidak dapat mandi dan membersihkan badan.
"Kami dalam tahap tobat Pak, dan kami mau menjalankan ibadah puasa. Jadi tolong listrik dan air di perhatikan jangan sampai terhenti," kata Siregar.
Menanggapi permintaan itu, Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin menyatakan akan mempertimbangkannya. Dia menilai permintaan tersebut juga cerminan dari keinginan penghuni LP di tempat yang lain.
"Ini bukan hanya aspirasi warga binan yang ada di LP Tanjung Gusta tapi juga merupakan aspirasi warga binaan di seluruh Tanah Air. Sudah menjadi kewajibab saya mencari solusi itu janji yang saya harus tepati. Juga fasilitas yang akan diperbaiki," katanya.
(rul/fdn)