Fasilitasi Napi Korupsi Soal PP 99 ke SBY, Priyo Tepis Bela Koruptor

Fasilitasi Napi Korupsi Soal PP 99 ke SBY, Priyo Tepis Bela Koruptor

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 16:13 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berkirim surat ke Presiden SBY. Isinya meminta agar SBY meninjau kembali soal PP 99/2012 tentang pengetatan remisi bagi narapidana korupsi. Priyo mengaku dirinya hanya membantu meneruskan aspiras napi kasus korupsi, bukan membela koruptor.

"Dikoreksi itu, diluruskan. Semua pengaduan masyarakat say terima, termasuk pentolan GAM Tengku Ismu Hadi," tegas Priyo dalam jumpa pers di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Priyo mengamini bahwa Yusril Ihza juga menggugat PP 99 itu ke Mahkamah Agung. Sejalan dengan langkah DPR dan Komisi III meneruskan pengajuan ke presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mnghormati hak-hak asasi manusia yang telah menjalani hukum sesuai UU yang berlaku," jelasnya.

Priyo mengingatkan agar soal PP itu harus bersandar pada hukum dan aturan bukan pada hal lain. Napi kasus korupsi, lanjut Priyo tetap memiliki hak.

"Pendapat saya, janganlah karena kebencian kemudian kita mnanggalkan hal-hal yang diatur dalam UU. Sementara langkah judicial review ke MA saya kira itu jalan yang harus dihormati juga. Karena PP itu merupakan yurisdiksi presiden, maka itu wilayah presiden dan Menkumham," tegasnya.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads