"Dikoreksi itu, diluruskan. Semua pengaduan masyarakat say terima, termasuk pentolan GAM Tengku Ismu Hadi," tegas Priyo dalam jumpa pers di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Priyo mengamini bahwa Yusril Ihza juga menggugat PP 99 itu ke Mahkamah Agung. Sejalan dengan langkah DPR dan Komisi III meneruskan pengajuan ke presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo mengingatkan agar soal PP itu harus bersandar pada hukum dan aturan bukan pada hal lain. Napi kasus korupsi, lanjut Priyo tetap memiliki hak.
"Pendapat saya, janganlah karena kebencian kemudian kita mnanggalkan hal-hal yang diatur dalam UU. Sementara langkah judicial review ke MA saya kira itu jalan yang harus dihormati juga. Karena PP itu merupakan yurisdiksi presiden, maka itu wilayah presiden dan Menkumham," tegasnya.
(dnu/ndr)