"Sebenarnya 2 tahun lalu sudah ada anggaran itu untuk perluasan kapasitas lembaga permasyarakatan. Waktu itu masih zamannya Patrialis Akbar. Kalau begini kan berarti ada ketidaksinambungan program antara menteri yang lama dengan yang baru itu," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Desmon Mahesa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Sejauh ini memang belum ada agenda Komisi III membahas kasus LP Tanjung Gusta ini. Namun ada rencana digelar rapat kordinasi dengan Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini lho, walaupun itu narapidana, tapi kan mereka juga punya hak. Nah kalau kapasitas LP nya sudah tidak muat lagi bagaimana hak mereka terpenuhi?" jelasnya kemudian.
(bpn/van)