PKS Sesalkan Langkah Priyo Fasilitasi Napi Korupsi Gugat PP 99 ke SBY

PKS Sesalkan Langkah Priyo Fasilitasi Napi Korupsi Gugat PP 99 ke SBY

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 15:40 WIB
Jakarta - PKS memandang aspirasi para terpidana korupsi terkait PP 99/2012 yang diterima Priyo Budi Santoso merupakan hal sensitif. Untuk itu, segala pendapat terhadap aturan remisi bagi terpidana korupsi itu harus dibahas melalui mekanisme baku di DPR.

"Kami menyesalkan Pak Priyo melakukan hal ini tanpa mekanisme baku di DPR. Mustinya melalui Bamus (Badan Musyawarah) dan rapat komisi secara terbuka," kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nur Wahid saat dihubungi wartawan, Jumat (12/7/2013).

Meskipun enggan mengomentari langkah Wakil Ketua DPR tersebut, Hidayat berpendapat, PP tersebut sudah diputuskan sebagai pengecualian perlakuan terhadap terpidana koruptor. Jadi, semua pihak selayaknya mematuhi PP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lex generalisnya, setiap terpidana berhak mendapat remisi. Tapi lex specialisnya, koruptor tidak boleh mendapat remisi. Kalau sudah ada PP nya ya sudah berlaku lex spesialis itu," tutur Hidayat.

Sebelumnya, Priyo mengakui usulan terkait pencabutan PP 99 tersebut memang tidak dimintakan pandangan dari berbagai fraksi di DPR. Komisi III pun mempersilakan saja agar usulan tersebut diteruskan ke Presiden.

"Kalau gini nggak dibahas ke fraksi. Komisi III saja relatif hanya mempersilakan meneruskan ke Presiden saja. Jadi tidak melalui pembahasan komisi III," kata Priyo.

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads