"Kami menyesalkan Pak Priyo melakukan hal ini tanpa mekanisme baku di DPR. Mustinya melalui Bamus (Badan Musyawarah) dan rapat komisi secara terbuka," kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nur Wahid saat dihubungi wartawan, Jumat (12/7/2013).
Meskipun enggan mengomentari langkah Wakil Ketua DPR tersebut, Hidayat berpendapat, PP tersebut sudah diputuskan sebagai pengecualian perlakuan terhadap terpidana koruptor. Jadi, semua pihak selayaknya mematuhi PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Priyo mengakui usulan terkait pencabutan PP 99 tersebut memang tidak dimintakan pandangan dari berbagai fraksi di DPR. Komisi III pun mempersilakan saja agar usulan tersebut diteruskan ke Presiden.
"Kalau gini nggak dibahas ke fraksi. Komisi III saja relatif hanya mempersilakan meneruskan ke Presiden saja. Jadi tidak melalui pembahasan komisi III," kata Priyo.
(dnu/van)