"Dikoreksi itu, diluruskan. Semua pengaduan masyarakat saya terima, termasuk pentolan GAM Tengku Ismu Hadi," kata Priyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Priyo mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR. Dia juga menegaskan yang mengkoordinir 106 tandatangan napi korupsi adalah 9 orang yang mengirim surat ke Komisi III, bukan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut anggota Komisi III DPR dari PD Ruhut Sitompul, para terpidana korupsi tak pantas dapat remisi. Dia menyesalkan tindakan Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Priyo Budi Santoso yang meneruskan permohonan para napi koruptor ke SBY.
"Semestinya mereka tidak pantas mendapatkan itu, kan kita sedang giat-giatnya memberantas korupsi," kata Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Karena itu tuntutan para narapidana korupsi itu sebaiknya ditampung saja. Seharusnya Priyo tak meneruskan tuntutan para napi koruptor tersebut ke SBY.
"Biar ditampung saja. Itu bertentangan dengan pemberantasan korupsi. Tindakan Priyo itu terkesan membela koruptor," kritiknya.
(van/mad)