Denny: PP 99 Dibuat untuk Pemberantasan Korupsi, Narkoba, dan Terorisme

Denny: PP 99 Dibuat untuk Pemberantasan Korupsi, Narkoba, dan Terorisme

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 14:28 WIB
Jakarta - Wamen Denny Indrayana kembali mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan PP 99/2012 terkait pengetatan remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Pengetatan itu sebagai bagian dari upaya memberi efek jera.

"Inti masalah ini PP ini dikeluarkan pemerintah untuk menegaskan agenda kita untuk pemberantasan korupsi, narkoba, teroris, agar efek jera dapat ditegaskan pesannya," kata Denny dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Denny menjelaskan, apalagi dahulu publik kerap menyampaikan kritik bahwa napi kejahatan luar biasa yakni kasus narkotika, korupsi, dan terorisme, bisa singkat menjalani masa hukuman karena masa tahanan terus dipotong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga remisi PP yang selama ini dikritik secara mudah diberikan. Ini ditetapkan dengan PP," jelasnya.

Diketahui Yusril Ihza mewakili kliennya narapidana korupsi yang mengajukan uji materiil PP 99/2012 terkait pengetatan remisi. Juga Wakil Ketua DPR Priyo Budi yang mengirim surat ke Presiden SBY. Priyo mengaku hanya meneruskan keinginan para narapidana korupsi yang keberatan dengan PP tersebut.

(bil/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads