"Inti masalah ini PP ini dikeluarkan pemerintah untuk menegaskan agenda kita untuk pemberantasan korupsi, narkoba, teroris, agar efek jera dapat ditegaskan pesannya," kata Denny dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Denny menjelaskan, apalagi dahulu publik kerap menyampaikan kritik bahwa napi kejahatan luar biasa yakni kasus narkotika, korupsi, dan terorisme, bisa singkat menjalani masa hukuman karena masa tahanan terus dipotong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Yusril Ihza mewakili kliennya narapidana korupsi yang mengajukan uji materiil PP 99/2012 terkait pengetatan remisi. Juga Wakil Ketua DPR Priyo Budi yang mengirim surat ke Presiden SBY. Priyo mengaku hanya meneruskan keinginan para narapidana korupsi yang keberatan dengan PP tersebut.
(bil/ndr)