Tifatul Prihatin dengan Vonis Eks Dirut IM2 , Jaksa Agung: Itu Tak Hargai Peradilan

Ralat Berita

Tifatul Prihatin dengan Vonis Eks Dirut IM2 , Jaksa Agung: Itu Tak Hargai Peradilan

- detikNews
Minggu, 14 Jul 2013 14:40 WIB
Foto: Basrief Arief
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring prihatin dengan putusan pengadilan Tipikor yang menvonis 4 tahun eks Dirut IM2 Indar Atmanto, karena bisa memperburuk citra Indonesia di dunia Internet Service Provider (ISP). Jaksa Agung Basrief Arief menilai komentar tersebut tidak menghargai peradilan.

"Ini kan sudah putusan pengadilan. (Kalau begitu) kita kok tidak menghargai peradilan kita, yah toh," kata Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/7/201) menanggapi komentar Tifatul.

Basrief mengatakan dalam sistem pemerintahan sudah jelas pembagian tugas dari tiap lembaga. Basrief mengimbau agar semua pihak tidak mencampuri peradilan. Semua pihak sebaiknya menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Trias politika sudah jelas pembagian kekuasaannya. Putusan pengadilan ya pengadilan, eksekutif ya eksekutif, begitu juga legislatif," ucap Basrief.

Sebelumnya Menkominfo Tifatul merasa prihatin atas vonis terhadap IM2-Indosat. Putusan ini menurutnya bisa mengganggu iklim bisnis. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan dialog kepada pihak yudikatif untuk memperjelas pokok perkara ini.

"Pemerintah akan berdialog pada yudikatif, supaya jangan juga membunuh industri telekomunikasi, sesuai yang kita keluarkan izinnya dan sah, kemudian disalahkan oleh pengadilan inikan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan kepada mereka," ucapnya.
Namun, Tifatul menegaskan dirinya tetap menghormati pengadilan. Dia berharap agar IM2 untuk mengajukan banding dalam kasus ini. (Berita ini merupakan ralat berita sebelumnya yang menuliskan bahwa Tifatul menyesalkan vonis eks Dirut IM2. Padahal, selama ini Tifatul tidak pernah mengatakan menyesalkan-Red).
Dibawanya kasus ini ke meja hijau sebelumnya disayangkan banyak pihak, terutama dari kalangan pegiat teknologi informasi jauh-jauh hari. Bagi mereka, tidak ada kasus pidana korupsi dalam kasus penggunaan frekwensi 3G oleh IM2.
(slm/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads