Fasilitasi Napi Korupsi Gugat PP 99, Ini Sikap Priyo Soal Remisi Koruptor

Fasilitasi Napi Korupsi Gugat PP 99, Ini Sikap Priyo Soal Remisi Koruptor

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 14:14 WIB
Priyo Budi Santoso
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memfasilitasi napi korupsi menggugat PP 99/2012 ke Presiden SBY. Bagaimana sikap Priyo pribadi terkait pembatasan remisi koruptor yang diatur di PP tersebut?

"Ini nggak ada hubungannya setuju dengan nggak setuju. Saya hanya berkewajiban menyampaikan aduan masyarakat," kata Priyo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

"Pendapat saya, janganlah karena kebencian kemudian kita menanggalkan hal-hal yang diatur dalam UU," lanjut Priyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya PP 99/2012 itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan kini hanya diberikan setelah memenuhi beberapa syarat termasuk menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan kejahatan transnasional.

Priyo juga menghormati judicial review PP tersebut ke MA. Namun dia mengaku tidak berkoordinasi dengan Yusril Ihza Mahendra yang melayangkan gugatan tersebut ke MA.

"Sementara langkah ke MA saya kira itu jalan yang harus dihormati. Karena PP itu merupakan pemerintah maka itu wilayah presiden dan Menkum HAM," katanya.

Sebagai pimpinan DPR, Priyo mengaku hanya meneruskan permohonan para napi korupsi. Dia membantah berkepentingan hingga mengumpulkan tanda tangan para napi korupsi untuk menggugat PP tersebut.

"Mereka menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan HAM. Kemudian saya teruskan kepada Komisi III, lalu kepada Presiden agar bisa dipertimbangkan. Sekarang bola terserah pada Presiden," pungkasnya.

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads