"Ini nggak ada hubungannya setuju dengan nggak setuju. Saya hanya berkewajiban menyampaikan aduan masyarakat," kata Priyo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
"Pendapat saya, janganlah karena kebencian kemudian kita menanggalkan hal-hal yang diatur dalam UU," lanjut Priyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo juga menghormati judicial review PP tersebut ke MA. Namun dia mengaku tidak berkoordinasi dengan Yusril Ihza Mahendra yang melayangkan gugatan tersebut ke MA.
"Sementara langkah ke MA saya kira itu jalan yang harus dihormati. Karena PP itu merupakan pemerintah maka itu wilayah presiden dan Menkum HAM," katanya.
Sebagai pimpinan DPR, Priyo mengaku hanya meneruskan permohonan para napi korupsi. Dia membantah berkepentingan hingga mengumpulkan tanda tangan para napi korupsi untuk menggugat PP tersebut.
"Mereka menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan HAM. Kemudian saya teruskan kepada Komisi III, lalu kepada Presiden agar bisa dipertimbangkan. Sekarang bola terserah pada Presiden," pungkasnya.
(dnu/van)