Menteri Amir Soal PP 99: Bukan Mi Instan, Kewajiban Saya Menampung

Rusuh di LP Tanjung Gusta

Menteri Amir Soal PP 99: Bukan Mi Instan, Kewajiban Saya Menampung

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 13:24 WIB
Medan - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berkomitmen menampung aspirasi napi. Namun bukan berarti ia akan langsung mencabut PP 99/2012 sebagaimana tuntutan napi.

"(PP 99) bukan mi instan. Yang jelas, saya tidak boleh mengingkari komitmen," kata Amir usai bertemu dengan perwakilan napi di samping LP Tanjung Gusta, Medan, Jumat (12/7/2013).

Apakah dicabut, Pak? "Tidak seperti itu. Kewajiban saya untuk menampung dan menyempurnakan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir mengakui selain masalah fasilitas seperti listrik dan air, kerusuhan di LP Tanjung Gusta dipicu belum tersosialisasikannya PP 99. Dengan adanya aturan itu, banyak napi yang selama ini menikmati remisi. Mereka merasa ada ketidakadilan. Di sisi lain, PP tersebut merupakan keinginan publik agar remisi napi koruptor diketatkan.

"Meski ini (aspirasi) di Tanjung Gusta, saya rasa warga binaan merasakan hal yang sama," katanya.

Politikus PD ini menambahkan para napi datang sebagai gentlemen. Sudah sepantasnya, kata Amir, dirinya jujur dan berkomitmen. "Di sini tidak ada trik. Semua jujur," ujarnya.

PP 99 mengatur remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan diberikan dengan catatan yaitu bersedia menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti sesuai hukuman yang dijatuhkan. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan transnasional.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads