Sekitar 20 petugas Dishub yang mengenakan seragam biru terlihat membagikan kertas yang bertuliskan "Tarif Baru Angkutan Jakarta Pergub no 67/2013", Jumat (12/7/2013). Kertas berukuran A4 itu kemudian ditempelkan di kaca depan mobil angkutan umum.
Sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan sejumlah sopir. Para sopir merasa kenaikan harga saat ini sama saja dengan tarif lama setelah kenaikan harga BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan tersebut hanya berlangsung sekitar 10 menit. Petugas kemudian menjelaskan tarif baru ini merupakan tarif resmi dari pemerintah untuk mentertibkan para sopir yang menaikkan harga sembarangan.
Tarif baru untuk angkutan ekonomi non AC:
* Bus kecil (mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500-Rp 1.000
* Bus sedang (metromini dan kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,
* Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
(slm/nrl)