"Saya rasa itu (PP 99) sebuah langkah yang sejalan dengan keinginan sebagian besar rakyat kita," kata Hajriyanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Menurut Hajri, masyarakat saat ini sangat geram terhadap korupsi. Masyarakat semakin frustasi melihat korupsi yang semakin marak dan menggurita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian remisi itu memang perlu ditiadakan khusus untuk para koruptor," kata Hajri.
Karena itu menurutnya PP 99/2012 tentang pengetatan remisi tak perlu dihapus. Sesuai tuntutan publik, untuk membuat efek jera bagi koruptor.
"Publik seakan-akan sudah mau mengambil kapak sendiri. Saya rasa jiwa PP bahwa remisi jangan diberikan kepada koruptor sudah sesuai dengan tuntutan publik," tegasnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memfasilitasi tuntutan sejumlah terpidana korupsi agar PP 99/2012 dihapuskan. Para napi itu disebut Priyo mengirim surat ke dirinya selaku Wakil Ketua DPR bidang Polhukam. Dia pun menyampaikannya ke Presiden SBY.
Priyo menjelaskan, mantan Mendagri Hari Sabarno terpidana korupsi kasus korupsi alat pemadam kebakaran yang kini ditahan di LP Sukamiskin itu merasa dirugikan dengan PP itu. Tak hanya Hari, tetapi juga banyak terpidana korupsi. Mereka merasa mendapat remisi merupakan hak mereka.
Dengan adanya PP itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan kini hanya diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan transnasional.
(van/nrl)