Ketua Komisi III: PP 99 Membuat Napi Korupsi, Teroris, dan Narkoba Kompak

Ketua Komisi III: PP 99 Membuat Napi Korupsi, Teroris, dan Narkoba Kompak

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 11:41 WIB
Gede Pasek Suardika
Jakarta - PP 99 yang melarang remisi bagi terpidana kasus korupsi dipandang Komisi III DPR sebagai isu yang tak sehat. Soalnya, koruptor yang terlalu lama di LP bisa mengkonsolidasi narapidana lain untuk rusuh.

"PP 99 itu dijadikan isu kurang sehat di dalam LP. Kami temukan di beberapa daerah, terpidana korupsi, teroris, dan narkoba ada di satu LP," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Pasek menghubungkan koruptor, teroris, dan terpidana kasus narkoba. Ketiga elemen narapidana itu mempunyai peran masing-masing dalam memicu kerusuhan di LP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koruptor rata-rata orangnya intelektual dan pemimpin. Dia punya kemampuan berpikir mengkonsolidasikan kekuatan. Teroris itu rata-rata punya mental pemberani. Dia mampui mempengaruhi orang untuk berani melawan. Terpidana narkoba, ini mayoritas yang ada disitu," tutur Pasek menjelaskan karakteristik masing-masing jenis narapidana.

Jika terpidana korupsi tidak diberi remisi, maka dia akan terlalu lama tinggal di dalam LP. Terpidana korupsi justru bisa mengkoordinasi kerusuhan.

"Ini (tiga jenis narapidana) kalau bergerak dengan volume lapas yang besar, maka detonatornya bisa soal listrik, air, mungkin soal guyonan pun bisa menjadi detonator kerusuhan," ujar Pasek sambil mengingatkan kepada peristiwa LP Tanjung Gusta.

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads