Martin: Priyo Pribadi yang Fasilitasi Napi Korupsi Tolak PP 99

Martin: Priyo Pribadi yang Fasilitasi Napi Korupsi Tolak PP 99

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 11:36 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menuturkan tindakan Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Priyo Budi Santoso memfasilitas penolakan PP 99/2012 tentang pengetatan remisi bukanlah sikap DPR. Priyo mengirim surat itu secara pribadi, tak mewakili institusi DPR.

"Beliau mengirim surat atas nama pribadi bukan atas nama DPR. Karena beliau Wakil Ketua DPR bidang Polhukam," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Menurut Martin, sikap anggota Komisi III DPR terkait pengetatan remisi koruptor saja sudah berbeda. Banyak yang sepakat remisi koruptor diperketat, meskipun ada yang menolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mungkin Pak Priyo mengatasnamakan sikap yang berbeda menjadi sepakat dan disampaikan dalam bentuk surat ke Presiden. Ini adalah sikap beliau pribadi sebagai wakil ketua DPR," tegas Martin.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengamini dirinya memfasilitasi tuntutan sejumlah terpidana korupsi agar PP 99/2012 dihapuskan. Para napi itu disebut Priyo mengirim surat ke dirinya selaku Wakil Ketua DPR bidang Polhukam. Dia pun menyampaikannya ke Presiden SBY.

"He-eh (iya -red), tapi itu terserah Presiden. Yang Pak Hari Sabarno itu, ya?" kata Priyo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/7/2013).

Priyo menjelaskan, mantan Mendagri Hari Sabarno terpidana korupsi kasus korupsi alat pemadam kebakaran yang kini ditahan di LP Sukamiskin itu merasa dirugikan dengan PP itu. Tak hanya Hari, tetapi juga banyak terpidana korupsi. Mereka merasa mendapat remisi merupakan hak mereka.

Dengan adanya PP itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan diberikan dengan catatan yaitu bersedia menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan transnasional.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads