"PP ini problem karena bertentangan dengan UU Pemasyarakatan. Karena di UU memberikan betul ruang dan kesempatan untuk para terpidana untuk mendapatkan hak-haknya," ujar Ahmad Yani, sesaat sebelum sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Jumat (12/7/2013).
Politisi PPP ini menganggap UU tersebut telah memfasilitasi para narapidana dengan hak yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lagi, dia berpendapat jika UU tentang Pemasyarakatan perlu direvisi, maka akan dipertimbangkan untuk direvisi. Tetapi bukan melalui PP, karena dianggap mengangkangi UU itu sendiri.
"Nah kalau UU- nya belum memadai, maka kita ubah UU-nya, jadi jangan mem-by pass melalui PP. Saya akan mengusulkan satu dua hari ini," jelasnya.
(dni/van)