"Sidang berjalan tertutup hari Kamis kemarin, JPU sudah bacakan, keduanya dituntut hukuman 8 tahun penjara. Rencananya sidang akan dilanjutkan 17 Juli dengan agenda pembelaan," ujar kuasa hukum terdakwa Suhanan Yosua kepada detikcom, Jumat (12/7/2013).
Suhanan menuturkan meski tuntutan tersebut lebih ringan dari dakwaan sebelumnya, pihaknya tetap merasa keberatan. Keberatan ini disebabkan fakta hukum dari persidangan ini tidak jelas. Menurutnya TKP kejadian tidak jelas, selain itu saksi-saksi tidak melihat langsung kejadian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Dharma Hutaruk, kuasa hukum korban, mengaku kecewa dan khawatir tuntutan tersebut akan mempengaruhi vonis hakim.
"Saya harap hakim dapat bertindak adil dalam putusan nanti," kata Budi di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2013).
Tuntutan dari JPU lebih rendah dari pada dakwaan awal. Dalam dakwaan, kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saya hanya bisa berharap hakim bisa lebih bijaksana memutuskan perkara nanti," ujarnya.
Sidang tuntutan kasus sodomi kepada bocah yang dilakukan oleh oknum Brimob sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali. Seharusnya agenda sidang tuntutan digelar pada Selasa (18/6) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun proses persidangan tersebut harus ditunda, karena jaksa Rd Koswara mengaku belum menyiapkan tuntutannya. Sidang pada Selasa (2/7) juga kembali ditunda.
Kasus sodomi ini terjadi pada Februari 2013. Ibu korban melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami anaknya, ke Polres Jakarta Timur yang selanjutnya dilakukan visum di RS Polri Kramatjati.
Anggota Brimob itu juga akan menghadapi sidang kode etik kepolisian setelah mendapat hukuman di pengadilan. Sanksi terberat adalah pemecatan.
(nal/nrl)