Terbaru, narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan mengamuk memprotes padamnya listrik dan seretnya air. Kelakukan napi makin beringas dan membakar lapas. Insiden ini bagai 'membuka pintu' bagi ratusan napi untuk lari seribu langkah alias kabur.
Kerusuhan di lapas juga ada yang dipicu oleh sejumlah tuntutan napi, seperti pemberian remisi hingga perlakukan yang tidak adil yang dirasakan para napi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Listrik Padam
|
"Kepala kantor wilayah maupun Dirjen PAS menginformasikan terkait dengan listrik padam," kata Denny kepada detikcom, Kamis (11/7/2013).
Menurutnya, akibat listrik yang padam itu berimbas pada supply air di Lapas. Pihak Lapas telah berupaya menghidupkan genset untuk menambah supply listrik namun tidak cukup.
"Kami sudah berusaha untuk menghidupkan genset yang ada, tapi mungkin tidak mencukupi," ungkapnya.
Pantauan detikcom, Kamis (11/7/2013), kerusuhan menyebabkan terbakarnya bagian depan kantor LP Klas I Tanjung Gusta. Asap hitam pun menjulang tinggi.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tanjung Gusta, Medan hangus terbakar. Diduga penyebabnya karena sejumlah napi mengamuk minta listrik dan air dinyalakan.
"Pemicunya masalah air padam, listrik juga padam. Napi minta air dinyalakan dan kemudian berdemo. Seterusnya itu sudah terbakar sore tadi," kata salah seorang petugas LP, E Manurung, kepada detikcom, Kamis (11/7/2013).
LP tersebut menampung sekitar 2.000 napi. Akibat kerusuhan tersebut, bagian kantor LP hangus terbakar.
2. Tuntut Remisi
|
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/1/2013), sekitar pukul 15.00 WIB. Para napi melakukan aksi demo atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2012 tentang Syarat dan Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Dari 62 tahanan yang kabur itu 52 berstatus narapidana dan 8 lainnya adalah tahanan titipan Polri," kata Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
"21 orang berhasil ditangkap dan 41 masih dalam pencarian," imbuh Agus.
Menurut Agus, dalam PP 99/2012 itu diatur bagaimana syarat remisi diberikan kepada para narapidana yang tergolong masuk kepada kejahatan luar biasa, seperti napi korupsi, terorisme, dan narkotika.
Di dalam pasal 34A (2) terdapat bunyi yang menyatakan remisi dapat diberikan kepada narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Inilah yang membuat para tahanan keberatan dan menyebabkan kerusuhan di dalam lapas," papar Agus. Akibat kerusuhan tersebut, kaca-kaca perkantoran lapas pecah.
Guna meminimalisir ruang gerak para napi yang kabur, Polda Jambi langsung menerjunkan tim dari Polres Tanjung Jabung dan beberapa Polres tetangga, dan juga menerjunkan personel Brimob Polda Jambi.
"Terkait rusuh kita periksa petugas jaga yang waktu itu bertugas saat kerusuhan terjadi, ini untuk mendapatkan kejelasan peristiwa tersebut," terang Agus.
3. 'Pilih Kasih'
|
"Ada lemparan molotov dari dalam Lapas Kerobokan. Mulai terlihat api di pintu darurat," kata salah seorang warga yang menetap di sisi timur Lapas Kerobokan di Jl Tangkuban Perahu, Denpasar, Rabu (22/2/2012).
Kerusuhan pecah sejak Selasa (21/2) malam di LP Kerobokan. Insiden kerusuhan dimulai dari pembakaran sejumlah bangunan di dalam LP berkapasitas 300 orang namun berisi 1.000-an napi itu. Sedangkan keributan pada Minggu (19/2) terjadi setelah seorang napi menagih utang pada napi lainnya sehingga terjadi ketegangan dua kelompok napi.
Ketiga napi yang dirawat di Rumah Sakit Trijata adalah Suprianto asal blok C2 LP Kerobokan dalam kasus narkoba, Nyoman Triyasa asal blok D dalam kasus narkoba, dan Roni Efendi asal blok C1 terlibat kasus pencurian.
Kapolda Bali Irjen Pol Totoy Indrawan menyebut rusuh di LP Kerobokan karena persoalan internal yakni kapasitas yang melebihi batas. "Karena ada diskriminasi dan ketidakadilan di dalam lapas, serta tingkat kapasitas lapas overload," jelas Totoy saat ditemui wartawan di LP Kerobokan, Jl Tangkuban Perahu, Badung, Rabu (22/2/2012).
Sedangkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman berpendapat kerusuhan dipicu
oleh sikap Kepala LP. Para napi merasa ada perlakuan yang tidak sama kepada para napi.
"Napi menuntut adanya keadilan terhadap semua napi. Mereka meminta perlakuan yang sama dan menuntut KPLP diganti karena dianggap sebagai penyebab kerusuhan," ujar Saud.
Menkum HAM Amir Syamsuddin punya alasan yang berbeda. Ia menegaskan kerusuhan di LP Kerobokan lebih karena keributan antar napi.
Kerugian akibat pembakaran LP oleh narapidana saat kerusuhan mencapai Rp 1,2 miliar.
Kerugian LP Kerobokan dihitung oleh pihak konsultan. Jumlah kerugian akan membengkak jika proses perhitungan sudah selesai. Kondisi lapas yang kini menampung 925 narapidana dan tahanan setelah 84 napi dipindahkan berangsur pulih.
4. Protes Razia Narkoba
|
Kerusuhan terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (25/6/2011). Narapidana mengamuk sesaat setelah aksi sweeping BNN yang diantar langsung oleh Kalapas Siswanto.
Razia narkoba oleh BNN yang bertujuan menangkap gembong narkotika di dalam LP Kerobokan, Hariadi, mendapat perlawanan dari para narapidana. Hariadi adalah desersi setelah dipecat dari keanggotaan Densus 88 Anti Teror Polri.
Kalapas Siswanto mengatakan BNN menggelar razia untuk menangkap Hariadi yang diduga jaringan peredaran narkoba. "Berdasarkan penangkapan pelaku narkoba di Jakarta, ada napi di sini yang menjadi jaringannya," kata Siswanto, Sabtu (25/6/2011).
Sweeping pun berakhir rusuh. Narapidana melakukan perlawanan. Mereka menyerang petugas. Melempari petugas dengan benda-benda. Insiden mengamuknya narapidana LP Kerobokan saat digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakibatkan beberapa fasilitas LP mengalami kerusakan. Total kerugian ditaksir Rp 2,9 miliar.
Ratusan narapidana menyerang dan memukul petugas BNN dan kalapas saat menangkap mantan anggota Densus 88 Anti Teror, Agus Riyadi. Narapidana ini diduga mengendalikan operasi narkoba dari dalam lapas.
Petugas BNN mengalami luka di kepala dan Kalapas Siswanto pun menderita luka memar diserang warga binaannya sendiri. Selain menyerang petugas, narapidana juga menghancurkan fasilitas lapas.
Siswanto menyebutkan terdapat 18 titik kerusakan akibat aksi narapidana tersebut. CCTV hancur, pintu wisma jebol, tembok sel berlubang, kaca kantor pecah, AC rusak, meja dan kursi kantor pun hancur, serta wartel. "Kerusakan memang hampir semua parah," ujarnya.
Halaman 2 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini