Kasus Simulator SIM, Budi Susanto Kembali Diperiksa

Kasus Simulator SIM, Budi Susanto Kembali Diperiksa

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 10:09 WIB
Jakarta - KPK kali ini memeriksa bos perusahaan pemenang lelang proyek Simulator SIM, Budi Susanto. Budi diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2013).

Budi nampak datang di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Mengenakan batik berwarna cokelat, Budi memilih tak berkomentar apapun. Ditemani kuasa hukumnya, Budi langsung menuju ruang pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) merupakan perusahaan milik Budi yang menjadi pemenang lelang proyek simulator SIM. Namun kemudian PT CMMA menyerahkan pengerjaan proyek kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai perusahaan subkontraktor.

Budi disebut-sebut meminta uang Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar kepada Sukotjo S. Bambang selaku Direktur PT ITI, untuk diberikan ke Itwasum. Setelah pemberian uang Rp 1,5 miliar lebih itu, dari Budi melalui Sukotjo, tim Itwasum Mabes Polri pun merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang simulator.

Wakapolri Komjen Nanan Soekarna usai menjalani pemeriksaan di KPK Selasa (9/7) lalu, mengatakan tim Itwasum Mabes Polri memang merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang. Namun yang saat itu menjabat sebagai tim pra-audit Itwasum hanya menyetujui laporan yang diajukan oleh panitia pelaksana di bawah koordinasi pejabat pembuat komitmen (PPK) Brigjen Didik Purnomo.

Nanan menegaskan, proses tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jenderal polisi bintang tiga itu pun kembali menampik dugaan adanya aliran dana Rp 1,5 miliar ke Itwasum dari Budi Susanto, bos PT CMMA. β€œTidak ada (uang) itu,” ujarnya.

Surat dakwaan Djoko Susilo, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, mengungkap adanya uang proyek simulator SIM senilai Rp 1,5 miliar yang mengalir ke Itwasum Polri. Jaksa KPK menyebutkan, atas usul Irjen Djoko, Kapolri Jenderal Timur Pradopo memerintahkan Itwasum, yang di antaranya beranggotakan Brigjen Wahyu Indra Pramugari, melakukan pra-audit.

(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads