Ketua MA Larang Pejabat Pengadilan Menerima Parcel dkk

Ketua MA Larang Pejabat Pengadilan Menerima Parcel dkk

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 09:42 WIB
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Bulan ramadan baru memasuki hari ketiga, Ketua Mahkamah Agung (MA) sudah melarang jajarannya menerima parcel, bunga atau barang berharga lainnya. Hal ini terkait tradisi mengirim dan menerima parcel jelang lebaran, natal dan tahun baru.

"Mengapa jauh-jauh hari sudah dilarang? Karena supaya jajaran peradilan meninggalkan budaya korup sedini mungkin dan memberikan contoh bagi instansi lain," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/7/2013).

Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran MA No 2/2013, Ketua MA Hatta Ali menamai SEMA tersebut Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. SEMA ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru dan dtandatangani 10 Juli 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam selembar SEMA itu warga pengadilan dilarang memberikan parsel dalam bentuk apapaun kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit lainnya. SEMA ini langsung dikirim keseluruh pengadilan di Indonesia, baik pengadilan umum, militer, agama atau tata usaha negara.

"Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas," ujar Ridwan.

"Bagaimana jika masyarakat mengetahui parcel tersebut?" tanya detikcom.

"Laporkan, pasti akan ditindak," jawan Ridwan tegas.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads