"Mengapa jauh-jauh hari sudah dilarang? Karena supaya jajaran peradilan meninggalkan budaya korup sedini mungkin dan memberikan contoh bagi instansi lain," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/7/2013).
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran MA No 2/2013, Ketua MA Hatta Ali menamai SEMA tersebut Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. SEMA ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru dan dtandatangani 10 Juli 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas," ujar Ridwan.
"Bagaimana jika masyarakat mengetahui parcel tersebut?" tanya detikcom.
"Laporkan, pasti akan ditindak," jawan Ridwan tegas.
(asp/try)