3 Jenis Angkutan Umum yang Tarifnya Naik Mulai Hari Ini

3 Jenis Angkutan Umum yang Tarifnya Naik Mulai Hari Ini

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 08:12 WIB
3 Jenis Angkutan Umum yang Tarifnya Naik Mulai Hari Ini
Jakarta - Pemprov DKI dan DPRD akhirnya sepakat soal kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi. Hampir semua jenis moda angkutan naik mulai hari ini.

Untuk angkutan ekonomi, harus melalui kesepakatan dengan DPRD. Namun untuk angkutan AC dan taksi, cukup persetujuan Gubernur DKI Jokowi atas rekomendasi Dinas Perhubungan.

Berikut tiga jenis angkutan umum di DKI Jakarta yang naik:

Angkutan Ekonomi Non AC

- Bus kecil (Mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500-Rp 1.000.

- Bus sedang (Metromini dan Kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

- Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

- Tarif TransJakarta tidak mengalami kenaikan sehingga masih sama seperti sebelumnya Rp. 3.500.

Angkutan Bus AC

- Bus besar seperti Mayasari bakti dan Bianglala, yang awalnya Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.

- Kopaja AC dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.

- Angkutan APTB yang ditetapkan kenaikan tarifnya yakni yang berjarak maksimum 30 km, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000. Seperti APTB jurusan: Bekasi-Tanah Abang, Bekasi- Bundaran HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang.

- APTB yang jarak tempuhnya di atas 30 Km, tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar, namun Dinas Perhubungan memperkirakan: Cibinong-Grogol 50 km paling tinggi bisa naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 12.000, Bogor-Rawamangun 60 km paling tinggi bisa naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500.

Taksi

- Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird, White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi Rp 7.000 per buka pintu. Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3.000 menjadi Rp 3.600.

- Taksi yang menggunakan tarif bawah, yang sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.

- Untuk masa tunggu taksi, perjamnya penumpang yang sebelumnya dikenakan Rp 30.000 menjadi Rp 42.000/jam


Halaman 2 dari 4
(mad/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads