Untuk angkutan ekonomi, harus melalui kesepakatan dengan DPRD. Namun untuk angkutan AC dan taksi, cukup persetujuan Gubernur DKI Jokowi atas rekomendasi Dinas Perhubungan.
Berikut tiga jenis angkutan umum di DKI Jakarta yang naik:
Angkutan Ekonomi Non AC
|
- Bus sedang (Metromini dan Kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
- Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
- Tarif TransJakarta tidak mengalami kenaikan sehingga masih sama seperti sebelumnya Rp. 3.500.
Angkutan Bus AC
|
- Kopaja AC dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
- Angkutan APTB yang ditetapkan kenaikan tarifnya yakni yang berjarak maksimum 30 km, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000. Seperti APTB jurusan: Bekasi-Tanah Abang, Bekasi- Bundaran HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang.
- APTB yang jarak tempuhnya di atas 30 Km, tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar, namun Dinas Perhubungan memperkirakan: Cibinong-Grogol 50 km paling tinggi bisa naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 12.000, Bogor-Rawamangun 60 km paling tinggi bisa naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500.
Taksi
|
- Taksi yang menggunakan tarif bawah, yang sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
- Untuk masa tunggu taksi, perjamnya penumpang yang sebelumnya dikenakan Rp 30.000 menjadi Rp 42.000/jam
Halaman 2 dari 4