"He'eh (iya -red), tapi itu terserah presiden. Yang pak Hari Sabarno itu ya?" kata Priyo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/7/2013).
Priyo menjelaskan, mantan Mendagri Hari Sabarno terpidana korupsi kasus korupsi alat pemadam kebakaran yang kini ditahan di LP Sukamismin itu merasa dirugikan dengan PP itu. Tak hanya Hari, tetapi juga banyak terpidana korupsi. Mereka merasa mendapat remisi merupakan hak mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya mereka meminta diperlakukan sesuai undang-undang. Saya meyakini Pak Presiden akan mengerti," jelas Priyo.
Priyo menegaskan, surat itu ditujukan ke Pimpinan DPR dan Komisi III. Kemudian dia berinisitif meneruskannya ke presiden.
"Jadi sudah banyak di surat itu, yang saya ingat paling atas Pak Hari Sabarno. Ya kita teruskan saja ke presiden," tuturnya.
(trq/ndr)