Wakil Ketua DPR Priyo Budi Fasilitasi Terpidana Korupsi Gugat PP 99 ke SBY

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Fasilitasi Terpidana Korupsi Gugat PP 99 ke SBY

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 07:44 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengamini dirinya memfasilitasi tuntutan sejumlah terpidana korupsi agar PP 99/2012 dihapuskan. Para napi itu disebut Priyo mengirim surat ke dirinya selaku Wakil Ketua DPR bidang Polhukam. Dia pun menyampaikannya ke Presiden SBY.

"He'eh (iya -red), tapi itu terserah presiden. Yang pak Hari Sabarno itu ya?" kata Priyo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/7/2013).

Priyo menjelaskan, mantan Mendagri Hari Sabarno terpidana korupsi kasus korupsi alat pemadam kebakaran yang kini ditahan di LP Sukamismin itu merasa dirugikan dengan PP itu. Tak hanya Hari, tetapi juga banyak terpidana korupsi. Mereka merasa mendapat remisi merupakan hak mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya PP itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan tak diberikan. Selain kasus korupsi, kasus terorisme dan narkoba juga tak mendapat remisi.

"Iya mereka meminta diperlakukan sesuai undang-undang. Saya meyakini Pak Presiden akan mengerti," jelas Priyo.

Priyo menegaskan, surat itu ditujukan ke Pimpinan DPR dan Komisi III. Kemudian dia berinisitif meneruskannya ke presiden.

"Jadi sudah banyak di surat itu, yang saya ingat paling atas Pak Hari Sabarno. Ya kita teruskan saja ke presiden," tuturnya.


(trq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads