Wakili Terpidana Korupsi, Yusril Gugat PP 99 Soal Remisi Napi ke MA

Wakili Terpidana Korupsi, Yusril Gugat PP 99 Soal Remisi Napi ke MA

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 07:10 WIB
Jakarta - PP 99/2012 yang membatasi remisi bagi terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diuji materiil Yusril Ihza Mahenda ke Mahkamah Agung (MA). Yusril mewakili dua terpidana korupsi Rebino dan Jumanto.

Informasi yang dikumpulkan, Jumat (12/7/2013), Yusril lewat kantor pengacaranya Ihza & Ihza Lawa Firm mengajukan uji materiil sejak 1 bulan lalu, tepatnya pada 12 Juni 2013.

Pasal yang diuji Yusril yakni pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan (b), pasal 36 ayat (2) huruf (c), pasal 43 ayat (1) huruf (a) (b) (c). Sayangnya Yusril yang dikonfirmasi soal uji materiil ini belum memberikan respon. Belum diketahui alasan jelas Yusril mengajukan uji ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan adanya uji materiil ini diakui Menkum Amir Syamsuddin. Selaku kementerian yang menerbitkan PP 99 November 2012 lalu ini, Amir menegaskan soal uji materiil itu sudah diterima informasinya.

"Ini memang sudah di uji materiil," jelas Amir saat dikonfirmasi.

Menurut Amir, pihaknya juga sudah menyiapkan pembelaan soal penerbitan PP itu. PP itu diterbitkan sebagai jawaban kepada publik yang meminta agar terpidana korupsi dan kejahatan luar biasa narkoba dan terorisme tak diberi keringanan berupa remisi pada hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan.

"Kami menghormati upaya hukum sebagai upaya yang sah," terangnya.

"Kami melakukan upaya keras menghadapi gugatan itu," tambah Amir.


(ndr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads