Informasi yang dikumpulkan, Jumat (12/7/2013), Yusril lewat kantor pengacaranya Ihza & Ihza Lawa Firm mengajukan uji materiil sejak 1 bulan lalu, tepatnya pada 12 Juni 2013.
Pasal yang diuji Yusril yakni pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan (b), pasal 36 ayat (2) huruf (c), pasal 43 ayat (1) huruf (a) (b) (c). Sayangnya Yusril yang dikonfirmasi soal uji materiil ini belum memberikan respon. Belum diketahui alasan jelas Yusril mengajukan uji ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang sudah di uji materiil," jelas Amir saat dikonfirmasi.
Menurut Amir, pihaknya juga sudah menyiapkan pembelaan soal penerbitan PP itu. PP itu diterbitkan sebagai jawaban kepada publik yang meminta agar terpidana korupsi dan kejahatan luar biasa narkoba dan terorisme tak diberi keringanan berupa remisi pada hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan.
"Kami menghormati upaya hukum sebagai upaya yang sah," terangnya.
"Kami melakukan upaya keras menghadapi gugatan itu," tambah Amir.
(ndr/try)