"Tujuan PP 99 ini mengirim pesan kepada para koruptor dan kejahatan ekstra ordinary crime. Selama ini publik tak bisa menerima kalau koruptor mendapat keringana hukum," terang Amir saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/7/2013).
Amir menegaskan, PP itu diberlakukan sejak November 2012. PP itu diberikan sebagai jawaban pemerintah atas kegeraman publik terhadap koruptor yang kerap mendapat remisi dan tak sebanding dengan korupsi yang mereka lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para narapidana di Tanjung Gusta mengamuk mereka membakar LP itu. Pemicunya, padamnya listrik dan matinya air pada Kamis (11/7) sejak pagi. Tuntutan mereka kini yakni meminta agar PP 99 dicabut. Mereka yang tak mendapat remisi sesuai PP itu yakni untuk kasus narkoba, terorisme, dan koruptor. Remisi bisa diberikan kalau mereka menjadi justice collaborator.
(ndr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini