Menkum: PP 99 Dibuat Agar Koruptor Tak Mudah Peroleh Remisi

Rusuh LP Tanjung Gusta

Menkum: PP 99 Dibuat Agar Koruptor Tak Mudah Peroleh Remisi

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 05:55 WIB
Jakarta - Menkum Amir Syamsuddin menegaskan PP 99/2012 dibuat sebagai bentuk perlawanan terhadap koruptor. PP itu membatasi kesempatan kepada koruptor, juga kejahatan lainnya yakni narkoba dan terorisme agar tak mudah mendapat remisi atau keringanan hukuman yang dahulu biasa diberikan saat hari besar keagamaan atau hari kemerdekaan.

"Tujuan PP 99 ini mengirim pesan kepada para koruptor dan kejahatan ekstra ordinary crime. Selama ini publik tak bisa menerima kalau koruptor mendapat keringana hukum," terang Amir saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/7/2013).

Amir menegaskan, PP itu diberlakukan sejak November 2012. PP itu diberikan sebagai jawaban pemerintah atas kegeraman publik terhadap koruptor yang kerap mendapat remisi dan tak sebanding dengan korupsi yang mereka lakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kami ingin menyampaikan bahwa PP 99 ini dikeluarkan pemerintah karena publik begitu benci koruptor," jelasnya.

Para narapidana di Tanjung Gusta mengamuk mereka membakar LP itu. Pemicunya, padamnya listrik dan matinya air pada Kamis (11/7) sejak pagi. Tuntutan mereka kini yakni meminta agar PP 99 dicabut. Mereka yang tak mendapat remisi sesuai PP itu yakni untuk kasus narkoba, terorisme, dan koruptor. Remisi bisa diberikan kalau mereka menjadi justice collaborator.


(ndr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads