"Mengamankan DPO bidang Pidsus Kejagung RI atas nama tersangka Tusiwan Farianto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Kamis (11/7/2013).
Untung mengatakan Tusiwan merupakan PNS di KKI yang dulunya menjabat sebagai Bendahara Penerimaan. Malam tadi sekitar pukul 19.45 WIB Tusiwan berhasil diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tusiwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-62/F.2/Fd.1/04/2013 tanggal 30 April 2013. Dugaan korupsi ini terjadi saat adanya kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di KKI sebesar Rp 250.00 untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter Gigi tahun 2006- 2011.
Tusiwan telah memanipulasi surat setoran bukan pajak yang berasal dari biaya tersebut. Akibatnya terjadi selisih penerimaan PNBP yang mengakibatkan negera dirugikan sebesar Rp 5.8 miliar.
(slm/gah)